Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Mukomuko Laksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) Perkara Harta Bersama
![]() |
Mukomuko, 11 September 2026 — Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) dalam perkara harta bersama pada Jumat, 11 September 2026. Kegiatan pemeriksaan setempat dilaksanakan di Desa Sungai Gading, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang dilaksanakan dengan mendatangi secara langsung objek yang menjadi pokok sengketa. Dalam perkara harta bersama ini, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai kondisi serta keberadaan objek perkara di lokasi.
Pelaksanaan Descente dilakukan oleh Pengadilan Agama Mukomuko dengan memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tim pemeriksa melakukan peninjauan terhadap objek perkara sekaligus mencermati kondisi fisik dan keadaan objek di lapangan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dalam perkara. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara harta bersama tersebut.
Pengadilan Agama Mukomuko berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pelaksanaan Descente di Desa Sungai Gading ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Mukomuko dalam memastikan pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat dan menyeluruh (csp).


![]() |
|||


