Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Hakim dan Pegawai
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
- Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
B. Layanan pesan singkat (SMS) :
Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085161486225 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
C. Surat elektronik (e-mail):
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
D. Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Mukomuko dengan alamat :
Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu
E. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
kirim melalui surat ke :
Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat – 13011
Atau
Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
1. | Sumber Pengaduan |
1. | Dari Masyarakat |
- | Para pencari keadilan; | ||||
- | Pengacara; | ||||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||||
- | Dewan perwakilan rakyat; | ||||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||||
- | Komisi hokum nasional; | ||||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||||
- | Komisi yudisial; | ||||
- | Dan lain-lain. |
2. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk | |||
keluarganya) | |||
3. | Laporan Kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang | |||
dipimpinnya. | |||
4. | Informasi Dari : |
- | Instansi Lain; | ||||
- | Media massa; | ||||
- | Isu yang berkembang. |
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. | Proses penanganan pengaduan |
1. | Pencatatan; | ||
2. | Penelaahan; | ||
3. | Penyaluran; | ||
4. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
5. | Survey pendahuluan; | ||
6. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
7. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. | Memeriksa pengadu, meliputi : |
- | Identitas pengadu; | ||
- | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun |
atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- | Identitas; | ||
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |