Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech
PENDAFTARAN E COURT

Pendaftaran E-Court

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA E-COURT

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN :

  1. PERORANGAN

-

KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor

-

Memiliki e-mail yang aktif

-

Memiliki nomor rekening

-

Nomor hand phone / telepon

  1. PEMERINTAH

-

KTP / surat keterangan pengganti KTP

-

Surat tugas atau surat kuasa

-

E-Mail Instansi

-

 E-mail instansi

-

 Nomor rekening

  1. BADAN HUKUM

-

KTP / surat keterangan pengganti KTP

-

Surat keputusan sebagai karyawan

-

Surat kuasa khusus

-

Nama Perusahan/Organisasi

-

Tanggal & Nomor Akta Pendirian

-

Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM

-

E-mail instansi/badan hukum

-

Nomor rekening

  1. KUASA INSIDENTIL

-

KTP / surat keterangan pengganti KTP

-

Surat kuasa khusus

-

Ijin indidentil dari ketua pengadilan

-

E-mail instansi

-

Nomor rekening

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD :

1.

Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar:

 

 -

Memiliki e-mail yang aktif

 

 -

Scan KTP dalam format PDF atau JPG

 

 -

Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG

 

 -

Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG

2.

Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar:

 

 -

Nama Lengkap

 

 -

Alamat Kantor

 

 -

Telp/Fax Kantor 

 

 -

Nomor Handphone 

 

 -

Nomor Induk KTA 

 

 -

Organisasi Advokat

 

 -

Tanggal Mulai Berlaku KTA 

 

 -

Tanggal Habis Berlaku KTA 

 

 -

Tanggal Penyumpahan KTA 

 

 -

Nomor BA Sumpah 

 

 -

Tempat Penyumpahan 

 

 -

Nomor KTP 

 

 -

Nama Bank Advokat 

 

 -

Nomor Rekening 

 

 -

Nama Akun pada rekening 

3.

Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah? 

 

Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong 

4.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara? 

 

 -

Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10MB

 

 -

Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB

5.

Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran  

   

Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas dengan membawa:

 

 -

Surat Kuasa Asli

 

 -

Berkas Gugatan Asli dilampiri Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan BA Sumpah yang masih berlaku 

BUKU PANDUAN

Buku Panduan   Dokumen
 Buku Panduan E-court Full  download button orange 
 Buku Panduan E-court (advokat)  download button orange
 Buku Panduan E-court (non Advokat)  download button orange

LANDASAN HUKUM

Buku Panduan   Dokumen
 Perma Nomor 1 Tahun 2019  download button orange 
 Perma Nomor 3 Tahun 2018  download button orange

 

 E Court Flyer

 

 

 

 

 

 

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech