Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

 

SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

  1.   Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2.   Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3.   Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5.   Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6.   Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7.   Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8.   Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9.   Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi      proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan      penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk      kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan      olehnya;
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali      terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang      ditentukan undang-undang;
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang      ditentukan undang-undang;
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak     atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan     informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi     dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi;

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech