Biaya Proses Berperkara
BIAYA PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO KELAS II
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan.
Daftar biaya per sekali panggil para pihak berdasarkan radius setelah menyesuaikan dengan biaya transportasi setempat.
No. |
RADIUS |
JARAK (KM) |
BIAYA (Rp) |
1. |
I (Satu) |
1 – 10 |
Rp. 75.000,- |
2. |
II (Dua) |
11 – 20 |
Rp. 125.000,- |
3. |
III (Tiga) |
21 – 30 |
Rp. 175.000,- |
4. |
IV (empat) |
31-40 |
Rp. 250.000,- |
5. |
V (Lima) |
41-50 |
Rp. 300.000,- |
6. | VI (Enam) | 51-60 | Rp. 350.000,- s/d Rp. 400.000,- |
SK RADIUS DAN PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO terbaru , dapat dilihat di bawah ini :