Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech

Hak-hak Perempuan dan Anak Pacaperceraian

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018
jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1.

Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al-dukhul;

2.

Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3.

Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al-dukhul;

4.

Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;

5.

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

6.

Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

7.

Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1.

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

2.

Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

3.

Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

 Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

1.

Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

2.

Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.

3.

Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Lampiran :

Surat Direktorat Jenderal Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

INFOGRAFIS WEBSITE


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech