Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Biaya untuk memperoleh salinan informasi pada Pengadilan Agama Mukomuko:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya perolehan informasi:
- Per lembar : Rp. 500,- (lima ratus rupiah)
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
– Dasar Hukum (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya) – SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mukomuko