PENING
PENING (Pelayanan Konseling Keliling)
Pengadilan Agama Mukomuko sebagai ujung tombak pelaksana supremasi hukum di wilayah kabupaten tersebut telah menyusun suatu inovasi untuk membantu lapisan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, yaitu inovasi “PENING” Pelayanan Konseling Keliling. Inovasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang hendak berkonsultasi terkait masalah seputar permasalahan permasalahan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yaitu terkait masalah perkawinan, ekonomi syariah, zakat, hibah, wakaf, dan lain sebagainya. Semoga dengan adanya inovasi ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko dapat terbantu dalam menyelesaikan masalahnya, dan mendapatkan pengetahuan yang cukup terkait aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Implementasi PENING (Pelayanan Konseling Keliling)