LAESABIL

LaeSabil

LaeSabil (Layanan E-Court non Advokat bagi Kelompok rentan dan Disabilitas Tunanetra)

Inovasi Layanan E-court non advokat bagi masyarakat kelompok rentan dan disabilitas tunanetra (Lae-Sabil) ini merupakan layanan khusus untuk pendaftar akun E-Court non advokat yang dituangkan melalui formulir digital yang terintegrasi dengan pesan WhatsApp Autoreply yang dapat diakses dan mudah bagi masyarakat yang ingin mendaftar perkara E-court tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Inivasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menyediakan dan mengoptimalkan layanan kepada kelompok rentan dan penyandang disabiitas tunanetra yang memiliki hambatan berupa penglihatan, wicara dan mobilitas.

Tata Cara Pendaftaran E-Court Non Advokat

  1. Membuat akun E-Court

Untuk membuat akun E-Court, Pemohon harus mengisi formulir pada link berikut: https://forms.gle/4aR16TH8SKZh3HsT6 atau scan QR Code berikut

                                                  inovasi - laesabil 1.jpg

  1. Setelah mendapatkan akun E-Court

       Setelah mendapatkan akun E-Court yang dikirimkan via email, pengguna mendaftarkan perkaranya melalui situs: ecourt.mahkamahagung.go.id

       Selanjutnya pengguna login dengan menggunakan ID pengguna dan Password.

  1. Memilih Pengadilan yang berwenang
  2. Mendapatkan nomor pendaftaran online
  3. Menginput Data Pihak

       Pengguna diwajibkan untuk menginput data pihak

  1. Mengunggah (Upload) dokumen

       Setelah berhasil mengisi data pihak selanjutnya pengguna diharuskan mengupload dokumen gugatan/permohonan dan dokumen bukti berupa buku nikah

  1. Mendapatakn perhitungan taksiran biaya panjar

       Pengguna akan mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (E-Skum).

  1. Mendapatkan kode akun virtual

       Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau via atm, dengan memasukkan kode akun virtual

  1. Menunggu konfirmasi pembayaran
  1. Mendapatkan nomor perkara

      Setelah mendapatkan konfirmasi dari system, pengguna akan mendapatkan nomor perkara setelah di register dalam SIPP.

  1. Administrasi panggilan dan pemberitahuan secara elektronik

      Panggilan pertama untuk penggugat dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-Court, sedangkan panggilan pertama untk tergugat dilaksanakan secara manual.

  1. Persidngan

         Pada hari sidang pertama penggugat menyerahkan seluruh berkas fisik persyaratan pendaftaran perkara.

         Untuk mengakses informasi tatacara pendaftaran E-Court non advokat bisa melalui link:

https://drive.google.com/drive/folders/1tJ485NvtQTqxnG0jyBGKRnLllXLax8zQ?usp=share_link 

inovasi laesabil 2

                inovasi laesabil 3    inovasi laesabil 4

Gambar penerapan dari inovasi LaeSabil