Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech
HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak      manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak      manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech