SIPROPER
SIPROPER (Sistem Informasi Protokol Persidangan)
SIPROPER adalah singkatan dari Sistem Informasi Protokol Persidangan, merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Mukomuko (an. Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H.) dan Tim IT Pengadilan Agama Mukomuko bertujuan untuk membantu mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 5 Tahun 2020 yang telah dirubah dengan nTentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan di Pengadilan Agama Mukomuko dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.
Aplikasi ini berisi informasi tentang protokol dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pengadilan dan yang berlaku secara khusus di dalam persidangan. Selain itu Aplikasi ini juga mempunyai fasilitas pengajuan permohonan izin bagi pengunjung sidang atau jurnalis untuk mengambil foto, merekam audio, dan video di dalam ruang sidang yang ditujukan kepada ketua majelis hakim yang bersidang. Semoga dengan aplikasi ini, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara umum dan khususnya para jurnalis yang meliput persidangan di Pengadilan Agama Mukomuko akan semakin baik.
Gambar Inovasi Siproper Diterapkan di Pengadilan Agama Mukomuko