Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Mukomuko Laksanakan Descente di Desa Air Kasai

Mukomuko, 26 Juni 2026 – Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) Pada nomor perkara 388/Pdt.G/2025/Pa.Mkm di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh fakta serta kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan.
Kegiatan descente ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Marlin Pradinata, S.H.I., M.H., dan turut dihadiri oleh dua orang Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta Jurusita Pengadilan Agama Mukomuko.
Pelaksanaan descente merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan objek sengketa berupa tanah atau bangunan. Melalui kegiatan ini, majelis hakim dapat melihat secara langsung letak, batas, serta kondisi objek sengketa, sehingga dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan.
![]() |
|||
![]() |
|||
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang terkait juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan dan menjelaskan posisi serta kondisi objek sengketa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan dilaksanakannya descente ini, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh fakta yang komprehensif dan valid, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Pengadilan Agama Mukomuko terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penanganan perkara (csp).


