Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL, PERKARA NOMOR 173/Pdt.G/PA.MKM/2026 BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN PERKARA
![]() |
Mukomuko, 15 Juni 2026 — Proses mediasi dalam Perkara Nomor 173/Pdt.G/PA.MKM/2026 yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Mukomuko berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan keputusan para pihak untuk mencabut perkara yang sedang diperiksa.
Mediasi dipimpin oleh mediator, Muhammad Faisal SF, S.H., M.Kn., yang memfasilitasi dialog dan komunikasi antara para pihak secara konstruktif. Melalui serangkaian pertemuan dan pendekatan yang mengedepankan prinsip musyawarah, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa di luar proses persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan para pihak. Selain mengurangi konflik yang berkepanjangan, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang dapat diterima bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui pencabutan perkara. Hasil ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta menjaga hubungan baik di antara para pihak di masa yang akan datang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud optimalisasi penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian sebagaimana semangat yang terus dikedepankan dalam proses peradilan (csp).

