Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL CAPAI KESEPAKATAN DAMAI
DI PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO
![]() |
Mukomuko, 09 Juni 2026 — Pengadilan Agama Mukomuko kembali mencatat keberhasilan dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada perkara Nomor 167/Pdt.G/2026/PA.Mkm, para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator, Bapak Marlin Pradinata, S.H.I., M.H.
Proses mediasi yang dilaksanakan berlangsung dengan suasana kondusif, penuh keterbukaan, serta itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan pendekatan persuasif dan profesional, mediator mampu menjembatani komunikasi antara para pihak sehingga tercapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Mukomuko dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediator, Bapak Marlin Pradinata, S.H.I., M.H., dalam proses tersebut senantiasa mendorong para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan bersama, sehingga kesepakatan damai dapat terwujud tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara para pihak dapat tetap terjaga, serta memberikan manfaat yang lebih luas dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang harmonis dan berkeadilan.
Pengadilan Agama Mukomuko akan terus berupaya meningkatkan keberhasilan mediasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan (csp).

