Seputar Peradilan

PA Mukomuko Gelar Sidang diluar Gedung

untuk Permudah Akses Keadilan

       
  10.jpg   11.jpg

 

Mukomuko, 12 Februari 2026 – Pengadilan Agama Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hari ini, majelis Sidang Keliling PA Mukomuko hadir langsung di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, dan kantor camat Kec. Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, untuk menyelenggarakan persidangan di luar gedung kantor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis PA Mukomuko tahun 2026 untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak, biaya, maupun waktu untuk datang langsung ke pusat perkantoran di ibu kota kabupaten.

Pelaksanaan sidang di Luar Gedung ini disambut antusias oleh warga setempat. Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh yang memakan waktu dan biaya transportasi yang tinggi.

       
  12.jpg   13.jpg

 

Pihak Pemerintah setempat memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Selain persidangan, PA Mukomuko juga menyediakan PENING ( Pelayanan Konseling Keliling Pengadilan Agama Mukomuko) konsultasi hukum gratis dan pengambilan produk pengadilan seperti EAC (Elektronik Akta Cerai)  secara langsung di lokasi tersebut (csp).