Seputar Peradilan

PANITERA BARU PA MUKOMUKO GELAR PEMBINAAN JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DI RUANG TERBUKA

Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Tunggu terbuka (Open Spaces), Panitera baru PA Mukomuko bapak Khairul Gusman, S.H. mengadakan monev terhadap Jurusita dan Jurusita Pengganti, rapat yang dipimpin langsung oleh Panitera PA Mukomumuko Khairul Gusman, S.H. di hadiri oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Mukomuko.

WhatsApp Image 2022-08-11 at 15.04.56.jpeg

Dalam kesempatan tersebut Khairul Gusman, S.H. mengingatkan seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti PA Mukomuko dalam melaksanakan tupoksi sebagai Jurusita dan Jurusita Pengganti harus tetap berpedoman pada hukum acara perdata terutama yang menyangkut kejurusitaan, serta kepatuhan pengisian SIPP sebagai register elektronik seperti data relaas, pemberitahuan putusan, pengisian BHT, pelaksanaan penerimaan panggilan dilakukan petugas Jurusita/Jurusita Pengganti minimal 3 hari sebelum sidang dilaksanakan dan pemanggilan atau pemberitahuan hendaknya dilaksanakan langsung ketempat tinggal Penggugat dan Tergugat, namun jika tidak bertemu di alamat sebagaimana didalam gugatan maka pemanggilan atau pemberitahuan disampaikan melalui kepala Desa/Lurah yang bersangkutan. Pada dasarnya ini adalah tugas sehari-hari dan sudah lumrah dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, namun tidak salah jika selalu diingatkan agar senantiasa dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tupoksi.

Dalam kesempatan ini pula Panitera PA Mukomuko bapak Khairul Gusman, S.H. juga mempersilahkan bagi para Jurusita dan Jurusita Pengganti menyampaikan usulan dan  kendala di lapangan terkait tupoksinya sebagai JS/JSP, mengingat bahwa wilayah Pengadilan Agama Mukomuko merupakan wilayah yang sangat luas, bahkan ada wilayah yang sangat sulit untuk dijangkau. Panitera PA Mukomuko menyampaikan kepada seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti PA Mukomuko untuk selalu menjaga diri, menjaga nama institusi, serta senatiasa berlaku baik dan sopan dalam melaksanakan tugas kedinasan, karena Jurusita/Jurusita Pengganti berhadapan langsung dengan masyarakat pencari keadilan.

“Jurusita/Jurusita Pengganti harus memperhatikan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan menjadikan semua tugas yang diamanahkan sebagai ibadah.

Pada kesempatan tersebut diadakan sesi tanya jawab seluruh peserta rapat, sehingga kendala-kendala teknis yang sering di temui dilapangan dapat di carikan solusi bersama serta semua problematika yang menghambat kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti selama ini ada jalan keluarnya. Semoga setelah pembinaan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti PA Mukomuko menjadi semakin berkualitas  demi terwujudnya Peradilan Agama Mukomuko yang lebih baik lagi. (Doc.HP)