Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO GELAR SIDANG ISBAT NIKAH DI KECAMATAN AIR DIKIT
Mukomuko - Selasa 23 November 2021, bertempat di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko. Pengadilan Agama Mukomuko menggelar sidang Isbat Nikah kepada 27 pasangan suami istri yang telah menikah secara agama sebelumnya namun belum tercatat secara administrasi serta belum memiliki akta nikah.
Berdasarkan fakta yang beredar di masyarakat. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya Buku Nikah, padahal Buku Nikah memiliki banyak manfaat untuk pernikahan. Meresmikah hubungan terlebih dahulu agar halal secara agama menjadi patokan beberapa pasutri menunda memiliki Buku Nikah. Padahal dengan adanya Buku Nikah yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Agama Mukomuko sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Air Dikit yang telah berkordinasi dengan Pengadilan Agama Mukomuko dan Kementrian Agama Kab. Mukomuko untuk melaksanakan isbat nikah ini. Pada kesempatan Isbat Nikah yang dilaksaanakana kemarin, selain pasutri tersebut menjalani Sidang Isbat, mereka juga akan di berikan Buku Nikah secara langsung yang resmi di keluarkan oleh KUA.
Panitera Pengadilan Agama Mukomuko, Bapak Adi Harja, S.H menyatakan kesiapan kami Pengadilan Agama Mukomuko untuk selalu memabantu masyarakat agar pernikahannya tercatat secara hukum, dan sangat mengapresiasi pihak Kecamatan Air Dikit yang telah memfasilitasi warganya untuk melaksanakan sidang Isbat dan mendapatkan Buku nikah tanpa perlu repot untuk mendatangi Pengadilan Agama Mukomuko. (Doc.PAMKM)