Seputar Peradilan

MONITORING DAN EVALUASI PENGISIAN DATA DAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA SIPP OLEH PIMPINAN PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO

WhatsApp Image 2022-08-03 at 09.05.06.jpeg

Mukomuko - Rabu, 03 Agustus 2022, Pengadilan Agama Mukomuko melakukan Monitoring dan evaluasi   data SIPP berdasarkan surat Direktur  Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No 3459/DjA.3/HM.00/8/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Berdasarkan isi surat tersebut Dirjen Badilag MA RI menegaskan bahwa setiap Satuan kerja wajib mengisi seluruh file  yang diperlukan pada SIPP secara lengkap. Adapun data  dan unggah dokumen pada SIPP antara lain:

  1. NIK para pihak (identitas para pihak)
  2. Data identitas para saksi
  3. data hasil mediasi
  4. dokumen pelaksanaan relaas.
  5. Dokumen berita acara sidang
  6. data untuk dokumen arsip perkara.

WhatsApp Image 2022-08-03 at 09.05.02 (1).jpeg

Dalam rangka menindak lanjuti surat tersebut, Pimpinan Agama Mukomuko melakukan Rapat dan evaluasi kinerja para pegawai terkait antara lain bersama Panitera, Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Jurusita, Jurusita pengganti dan Petugas PTSP  untuk memaksimalkan data dan dokumen elektronik pada SIPP. Pimpinan Agama Mukomuko menyampaikan kepada pegawai yang bersangkutan harus memastikan data yang diisi dan diapload harus sesuai dan dipastikan kembali dalam SIPP, selain itu diharapakan setiap pekerjaan yang dilakukan harus selalu berkoordinasi dengan pimpinan agar menghasilkan kinerja yang baik dan terciptanya kerjasama yang baik sehingga menghasilkan Kualitas Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan. (Doc.PAMKM)

WhatsApp Image 2022-08-03 at 09.05.04.jpeg