Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech

Sejarah Pengadilan

Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II

            Menelusuri sejarah berdirinya Pengadilan Agama Mukomuko,sekilas mundur kebelakang untuk mengetahui terlebih dahulu sejarah pemekaran dan berdirinya Kabupaten Mukomuko. Dimana pada awalnya keinginan pemekaran Mukomuko (dulu Bengkulu Utara) untuk menjadi kabupaten adalah mimpi dan angan-angan kuat dari beberapa putra daerah yang merupakan tokoh terkemuka di Mukomuko, yang waktu itu pada eranya menduduki jabatan penting dalam pemerintahan, diantaranya almarhum H. Sofyan Yusuf, SH, (mantan Sekretaris Daerah Provinsi Benkulu), almarhum M. Arif (mantan Camat Mukomuko), almarhum M.Jafri (mantan Anggota DPRD  BengkuluUtara) dan almarhum Letkol Syamsul Bahari (mantan Bupati Bengkulu Utara), dan beberapatokoh muda waktu itu seperti almarhum Hadis YS, almarhum A. Rahman Rifa’i, dan almarhum Darwis Rajo Lelo.

            Di bawah komando Sofyan Yusuf, SH., beberapa tokoh tersebut tidak kenal menyerah untuk mewujudkan mimpi dan angan-angan kuat mereka, menjadikan Mukomuko yang di era itu dikenal dengan julukan Pulau Di Atas Daratan, untuk menjadi kabupaten, julukan tersebut wajar adanya, mengingat waktu itu untuk pergi keIbukota Bengkulu, masyarakat Mukomuko hanya bisa melalui jalur laut karena alat tranportasi yang ada hanya kapal laut, tetapi tidak setiap hari ada, danjika melalui jalur darat, masyarakat harus  berjalan kaki menyusuri pinggiran pantai dan hutan dengan memakan waktu lebih dari 10 hari.

            Pada tahun 1976 setelah melalui usaha dan perjuangan sertasemangat yang tetap membara, Mukomuko (bengkulu Utara)akhirnya berhasil memisahkan diri dari Kota Madya Bengkulu dan menjadi Kabupaten, namun lagi-lagi mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, karena situasi politik dan ekonomi waktu itu, ibukota Kabupaten Bengkulu Utara ternyata berada di Argamakmur dan bukan di Mukomuko.Kendati demikian waktu itu yang menjadi bupati pertama adalah putra asli Mukomuko yaitu Letkol Syamsul Bahri, begitupun sebagian jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah daerah, namun cita-cita Mukomuko menjadi kota kabupaten tidak pernah pudar, dan sekitar tahun 1999 tokoh-tokoh muda kembali merapatkan barisan,usaha dan perjuangan tokoh-tokoh muda ini diteruskan oleh anak dan cucu mereka, akhirnya pada tahun 2003 usaha ini membuahkan hasil,Mukomuko resmimenjadi kabupaten denganterbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, yang secara geografis terletak pada koordinat 101o01’15,1” – 101o51’29,6” Bujur Timur dan pada koordinat 02o16’32,0” - 03o07’46,0” Lintang Selatan,dengan luas wilayahnya 4.036.7 KM2. Mukomuko yang semula memiliki julukan"Pulau Di Atas Daratan"berganti menjadi"Mukomuko Kapuang Sati Ratau Batuah",yang memang letak dan jarak tempuhnya paling jauh dari Kota Bengkulu sebagai Ibu Kota Propinsi, namun saat ini sudah bisa ditempuh dengan jarak lebih kurang 250,8 Km melalui perjalanan darat sehingga memerlukan waktu kurang lebih 7 jam dengan transportasi darat.

             Sejak resmi berdiri tahun 2003, Kabupaten Mukomuko tidak serta merta  memiliki instansi instansi pemerintah vertikal, yang dapat mendukung jalannya roda pemerintahanKabupaten Mukomuko, demikian halnya dengan Pengadilan Agama.Sehingga walaupun Mukomuko telah menjadi Kabupaten, tetapi masyarakat Mukomuko yang memerlukan akses keadilan dalam permasalah-permasalahankekeluargaan sepertiperceraian, warisan, harta bersama dan lain-lain, harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Argamakmur dengan jarak tempuh lebih kurang 5 jam perjalanan darat;

             Akhirnya setelah melalui proses panjang, saling berkoordinasi antara pimpinan Satker induk yaitu Pengadilan Agama Argamakmur dan Pemerintahan Daerah Mukomuko atas kesiapan pemerintah setempat memberikan dukungan guna mewujudkan berdirinya Pengadilan Agama Mukomuko terutama dalam hal kelengkapan sarana dan prasarana seperti  pinjam pakai gedung, yang merupakan penunjang utamaterlaksananya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama, serta sarana dan prasarana lainnya seperti kendaraan dinas, meubeler, serta rumah dinas, dan juga kesediaan lahan sebagai tanah hibah dari pemerintah daerah setempat kepada Instansi Vertikal Mahkamah Agung RI sebagai lahan tempat akan dibangunnya kantor Pengadilan Agama yang baru akan dibentuk tersebut. Berdasarkan kesanggupan dari Pimpinan Pemerintahan Daerah Mukomuko itulah akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 Pengadilan Agama Mukomukobersama dengan 85 satker baru lainnya dari 4 lingkungan badan peradilan, resmi diberi izin untuk didirikan.

              Sejak Surat Keputusan Presiden tentang izin berdirinya Pengadilan Agama yang baru terbit, tidak serta merta Pengadilan Agama yang baru tersebut berdiri, tetapi masih harus menunggu lama, selama lebih kurang 2 tahun. Baru pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2018 bertempat di kota Kabupaten terluar Indonesia yaitu di Kota Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara, seluruh Pengadilan Agama yang baru sebagaimana dalam surat Keputusan Presiden tersebut beserta tiga badan peradilan lainnya yang juga merupakan satker baru secara serentak diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dengan dihadiri dan disaksikan oleh seluruh pimpinan dan Petinggi Mahkamah Agung, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Gubernur Sulawesi Utara beserta jajarannya, Bupati Melonguane beserta seluruh jajaran pimpinan pemerintahan daerah setempat serta teristimewa peresmian tersebut juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh ketua dan/atau wakil ketua 4 badan peradilan tingkat pertama yang baru. Akhirnya sejak hari itu secara simbolis Pengadilan Agama Mukomuko resmi berdiri dan beroperasional di Kabupaten Mukomuko.

              Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Mukomuko hanya memiliki 12 personil saja yang terdiri dari Wakil Ketua, duapersonil Hakim, Sekretaris, tiga personil kepala Sub Bagian (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan), tiga personil Panitera Muda yaitu Panitera muda Hukum, Panitera muda Gugatan dan Panitera muda Permohon serta satupersonil Panitera Pengganti. Pada tanggal 30 Oktober 2018 menjadi momen bagi Syarifah Aini, S.Ag., M.HI., sebagai Wakil Ketuayang dilantik dan diambil sumpah jabatan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Yang Mulia Drs. H. Pelmizar, M.HI.,danpada hari serta tanggal yang sama wakil Ketua Pengadilan Agama Mukomuko juga melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Hakim dan seluruh pejabat baik struktural maupun fungsional Pengadilan Agama Mukomuko tersebut.

Adapun nama-nama12 personil perintis awal Pengadilan Agama Mukomuko tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. Nip. 197208102000032003, pangkat Pembina golongan/ruang (IV/a), jabatan Wakil Ketua;
  2. Ermanita Alfiah, S.H., M.H. Nip. 198303182007042001, pangkat Penata golongan/ruang (III/c) jabatan Hakim.
  3. Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. Nip. 198508182009041003 pangkat Penata golongan/ruang (III/c) jabatan Hakim.
  4. Zarkoni, Nip. 196007111990031005 pangkat Penata Tk.I golongan/ruang (III/d) jabatan Panitera.
  5. Fauzi, S.H.I., M.H. Nip.198604182009121003 pangkat Penata, golongan/ruang (III/c) jabatan Panitera Muda Hukum.
  6. Marhabani, S.H. Nip. 198009152011011014, pangkat Penata Muda Tk.I, golongan/ruang (III/b) jabatanPanitera Muda Pemohonan.
  7. Marhendi, S.H. Nip. 198207132011011013, pangkatPenata Muda Tk.I, golongan/ruang (III/b) jabatan Panitera Muda Gugatan.
  8. Yulia Elsiana, S.H.I. Nip. 198507092009042002 pangkat Penata, golongan/ruang (III/c) jabatan Panitera Pengganti.
  9. Martoni Febriansyah, S.H.I Nip. 198003302011011007, pangkat Penata Muda Tk.I, golongan/ruang (III/b) jabatan Sekretaris.
  10. Yandi Novranda, S.T. Nip. 198511162011011013, pangkat Penata Muda Tk.I, golongan/ruang (III/b) jabatanKepala Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
  11. Rike Apriyanti, S.H.I. Nip. 198811172012122003, pangkat Penata Muda Tk.I, golongan/ruang (III/b) jabatan Kepala Sub. Bagian Kepegawaian.
  12. Eko Yulianto, S.H. Nip.198507092006041003 pangkat Penata Muda golongan/ruang (III/a) jabatan Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan.

            Pengadilan Agama Mukomukountuk sementara menempati gedung pinjam pakai milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko (bekas Gedung Balai Benih Pertanian) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, yangsecara geografis terletak pada titik koordinat 2.551278,101.098161, dengan luas wilayah yurisdiksiyaitu4.036,7 Km2 ini, mempunyai wilayah yurisdiksi yang cukup luasyaitu 15 kecamatan yang terdiri dari 3 Kelurahan dan 149 Desa.

            Pada awal kedatangan para pejuang Pengadilan Agama Mukomuko di kapuangsati ratau batuah ternyata disambut sangat baik dan penuh suka cita oleh segenap Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko serta segenap pemuka Kaum (adat) Kabupaten Mukomuko dengan sambutan yang sangat meriah berupa tarian sekapur sirih dalam sebuah acara malam ramah tamah dan perkenalan yang diadakan di Pendopo Kabupaten Mukomuko pada tanggal 5 November 2018, dan tidak cukup sampai disitu, sebagai wujud rasa peduli dan dukungan yang besar atas keberadaan Pengadilan Agama di Mukomuko, Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko pada tanggal 10 Desember 2018 telah pula meresmikan operasional Pengadilan Agama Mukomuko dengan mengundang segenap Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko, Pemuka Masyarakat sampai ke seluruh Kepala Desa yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Mukomuko dengan maksud sekaligus mensosialisasikan keberadaan Pengadilan Agama Mukomuko dan kewenangannya, turut hadir dalam udangan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (ibu Dra. Hj.Rokhanah, M.H), beserta rombongan, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu beserta rombongan, Ketua Pengadilan Agama Argamakmur juga beserta rombongan.

            Sejak hari pertama beroperasi yaitu tanggal 5 November 2018, Pengadilan Agama Mukomuko sudah mulai didatangi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang hendak mendaftarkan perkaranya, para pencari keadilan memang sudah menunggu lama keberadaan Pengadilan Agama Mukomuko, dan setelah merampungkan proses administrasi penerimaan perkara dan kelengkapan sarana prasarana,makasecara resmi Pengadilan Agama Mukomuko menerima perkara pada tanggal 3 Desember 2018;

             Pada awal persidangan,Majelis Hakim Pengadilan Agama Mukomuko dilaksanakan dengan sidang Majelis HakimTunggal dengan Surat Izin Sidang Hakim Tunggal Nomor 167/KMA/HK.05/12/2018 tanggal 5 Desember 2018 disebabkan hakim yang ada hanya tinggal dua orang, karena salah satu hakim sedang cuti melahirkan. Sidang perdana Pengadilan Agama Mukomuko dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mukomuko selaku Hakim Tunggal yang bersidang pada hari tersebut.

                 Akta Cerai yang menjadi hasil akhir dari putusnya persidangan perceraianmerupakansalah satu produkatau akta otentik dari Pengadilan Agama Mukomukosecara perdana terbit dengan nomor 01/AC/2019/PA.Mkm tanggal 6 Februari 2019 dalam perkara cerai talak yang terdaftar pada register perkara Pengadilan Agama Mukomuko dengan Nomor 1/Pdt.G/2018/PA.Mkm tanggal 03 Desember 2018, sehingga dengan telah terbitnya akta cerai tersebut, Pengadilan Agama Mukomuko telah berhasil mengawali dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, yakni menerima,memeriksadan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama sesuaidengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kembali dengan Undang-UndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, mulai dari penerimaan perkara sampai terbitnya akta cerai;

                 Pengadilan Agama Mukomuko dalamusianyayangbaruduabulan,dengan semangat reformasi birokrasiuntuk menuju peradilan yang modern berbasis aplikasi dan teknologi informasi, telah memiliki website yang dapat diakses melalui situs www.pa-mukomuko.go.id sebagai manifestasi dari transparansi publik dan telah pula menjalankan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan publikasi putusan melalui direktori putusan,untuk menunjang percepatan administrasipersidangan yangtersinkronisasi dengan Server Sipp dan direktori putusan Mahkamah Agung RI, selain ituPengadilan Agama Mukomuko telah melakukan input data pegawai, keuangan perkara dan data lainnya dalam aplikasi Komunikasi Data Nasional (Komdanas), dan telah pula melengkapi seluruh data pegawai dalam aplikasi Sistem InformasiKepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP-MARI), dan capaian yang tidak kalah penting bahwa Pengadilan Agama Mukomuko dalam pelayanan publiknya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) walaupun masih dengan sarana dan prasarana yang terbatas. Begitu juga dalam bidang kesekretariatan, Pengadilan Agama Mukomuko telah berhasil menginstal dan menggunakan aplikasi GPP, SAI, Simak BMN dan aplikasi-aplikasi lainnya, dalam artian Pengadilan Agama Mukomuko sebagai satuan kerja yang baru tentunya siap berlari untuk mengejar kesetaraan dengan Pengadilan Agama lainnya yang sudah ada.

Pengadilan Agama Mukomuko sebagai pengadilan agama yang memang sudah lama ditunggu keberadaannya oleh masyarakat Mukomuko akan berupaya secara maksimal memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan dengan menumbuhkan rasa semangat kebersamaan pada seluruh jajaran para perintis Pengadilan Agama Mukomuko dengan Motto "Pengadilan Agama Mukomuko, Sakti batuah".

(Santun, Amanah, Kreatif, Tertib, Inovatif.

Berintegritas, Akuntable, Transparan, Unggul, Aman dan Harmonis)

 

SK Pembentukan Pengadilan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, Download.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech