Seputar Peradilan
PERDANA, PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG TAHUN 2022
Mukomuko – Kamis, 03 Februari 2022 Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan sidang di luar gedung yang berlokasi di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Wakil Ketua Pengadilan Agama Mukomuko (Budi Hari Prosetia, S.H.I) beserta rombongan berangkat dari lokasi kantor Pengadilan Agama Mukomuko menuju Kantor Kecamatan Ipuh pada pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Nomor : W7-A6/212/KU.01/1/2021 tanggal 02 Februari 2022 menugaskan Hakim beserta jajarannya untuk melaksanakan sidang di luar gedung yang terdiri dari Wakil Ketua PA Mukomuko Bapak Budi Hari Prosetia, S.H.I, Bapak Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I sebagai Hakim Tunggal, dibantu oleh Bapak Heru Pebri Madonna, S.H.I dan Bapak Fauzi, S.H.I, M.H sebagai Panitera Pengganti serta Aga Nanda Eko Putra, S.AP dan Brama Daharja sebagai pemberi bantuan Administrasi.
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan bentuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu serta mengalami hambatan untuk datang langsung ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Sampai pada akhir kegiatan sidang keliling ditutup pada pukul 14.00 WIB. Dengan adanya sidang di luar gedung, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Mukomuko dan mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan untuk tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi kantor Pengadilan Agama Mukomuko. (Doc.PAMKM)