Seputar Peradilan

MEDIASI CERAI GUGAT BERHASIL DAN BERAKHIR DAMAI DI PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO

Mukomuko – Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 201/Pdt.G/2021/PA.Mkm. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Ibu Lailatul Marhumah, S.H.I.

WhatsApp Image 2021-08-10 at 16.13.17 (2).jpeg

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

WhatsApp Image 2021-08-10 at 16.13.16 (1).jpeg

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon dan Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Pemohon dan Termohon menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 201/Pdt.G/2021/PA.Mkm, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

WhatsApp Image 2021-08-10 at 16.13.16 (2).jpeg

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Bapak Budi Hari Prosetia, S.H.I sebagai Hakim Tunggal, diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (Doc.PAMKM)