Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO LAKSANAKAN DESCENTE ATAU SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)
Mukomuko – Pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021 Pengadilan Agama Mukomuko kembali melaksanakan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mukomuko. Setelah melakukan berbagai persiapan, Tim yang terdiri dari Bapak Budi Hari Prosetia, S.H.I (Wakil Ketua PA. Mukomuko), Bapak Adi Harja, S.H (Panitera), Bapak Heru Pebri Madonna, S.H.I (Panitera Muda Permohonan) dan Tegar Revaldho (Supir) segera bergegas menuju objek sengketa yang berlokasi di Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Setelah sampai di Kantor Desa Sido Makmur, Tim berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Kemudian menuju lokasi objek yang dihadiri juga oleh pihak yang berperkara. Karena objek sengketa berupa kebun sawit, Tim harus melewati medan yang cukup sulit untuk dapat sampai ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim segera melakukan pemeriksaan. Setelah semua proses pemeriksaan objek sengketa selesai dilakukan, Pemeriksaan Setempat resmi ditutup oleh Ketua Majelis Bapak Budi Hari Prosetia, S.H.I.
Seperti yang telah diketahui bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga apabila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (Doc.PAMKM)