Seputar Peradilan
SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO FEBRUARI 2021
Dalam rangka memberi kemudahan akses pelayanan bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Mukomuko. Maka dari itu, berdasarkan pada SK Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Nomor W7-A6/133/HK.05/1/2021 tanggal 19 Januari 2021, dilaksanakan kegiatan sidang keliling.
Pada kamis (25/02/2021) di minggu terakhir bulan Februari, Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Kantor Camat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pada sidang keliling yang digelar kali ini Pengadilan Agama Mukomuko menurunkan personil sebanyak 6 orang yang meliputi: Wakil Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Budi Hari Prosetia, S.H.I, Hakim Lailatul Marhumah, S.H.I, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Marhabani, S.H,Panitera Muda Permohonan Yulia Elsiana, S.H.I, Martoni Febriansyah dan driver Raden Zarkawi.
Sama seperti sidang keliling sebelumnya, Tim sidang keliling kali ini harus menempuh perjalanan darat kurang lebih dua jam untuk sampai ke lokasi diadakannya sidang keliling. Para pencari keadilan pada sidang keliling kali ini berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Mukomuko, diantaranya Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami dan juga Kecamatan Taramang. Sidang keliling ini merupakan bentuk realisasi DIPA 04 Tahun 2021 dengan kegiatan empat kali di bulan Februari 2021.
Pada pelaksanaan sidang keliling, tentunya tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Setiap orang yang hadir diwajibkan untuk menyuci tangan, menggunakan masker dan juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Dengan adanya sidang keliling kali ini, para pihak berperkara tentunya merasa terbantu dan juga merasakan kemudahan urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Mukomuko. Harapannya masyarakat yang mengalami hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi kantor Pengadilan Agama Mukomuko. (doc. PAMKM)