Seputar Peradilan

PERSELISIHAN PERIHAL HARTA BERSAMA BERUJUNG DAMAI

               

                    Kabar Bahagia datang dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Mukomuko.  Usaha keras Hakim Mediator  Ibu Ermanita Alfiah, S.H.,M.H akhirnya membuahkan hasil. Beliau dipilih sebagai hakim mediator untuk perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Mukomuko dengan nomor register 237/Pdt.G/2020/PA.MKM.

cerai harta bersama 2.jpg

                 Setelah melakukan proses mediasi  yang cukup panjang, akhirnya pada  tanggal 29 September 2020 perselisihan ini berujung dengan Akta Perdamaian. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas juga dari peran majelis Hakim yang di ketuai oleh Bapak Fatullah, S.Ag, yang juga selalu mengupayakan damai dengan nasehat-nasehat kepada para pihak dan para kuasa di persidangan.Hal ini merupakan  pencapaian yang luar biasa bagi PA Mukomuko  di tengah suasana yang penuh dengan kecemasan akibat pandemi virus Corona ini. (Admin)