Rapat Koordinasi Bersama Kontraktor Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko
![]() |
![]() |
||
Mukomuko, 5 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan rapat koordinasi bersama pihak kontraktor pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembangunan gedung berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai hal terkait perkembangan pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk progres pekerjaan di lapangan, kebutuhan teknis, tahapan pekerjaan selanjutnya, serta sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama selama proses pembangunan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Agama Mukomuko menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak pengadilan dan kontraktor. Setiap tahapan pekerjaan diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas, ketepatan waktu, keselamatan kerja, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Selain membahas progres pembangunan, rapat juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan sekaligus mencari solusi secara bersama-sama. Dengan koordinasi yang intensif, diharapkan setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat target penyelesaian pembangunan.
Pengadilan Agama Mukomuko berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi selama proses pembangunan gedung berlangsung. Pembangunan gedung baru ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif, nyaman, dan mendukung pelaksanaan tugas seluruh aparatur Pengadilan Agama Mukomuko.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat terus bersinergi dan menjalankan tanggung jawab masing-masing secara optimal demi terwujudnya pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (csp).

