Pengadilan Agama Mukomuko Laksanakan
Pemeriksaan Setempat (Descente)
![]() |
Mukomuko, 14 November 2025 – Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, atau yang dikenal dengan istilah Descente, sebagai bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang disidangkan. Kegiatan ini dilakukan Majelis Hakim di luar gedung pengadilan untuk melihat secara langsung kondisi riil objek di lapangan.
Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan terhadap objek yang berlokasi di Desa Setia Budi, Kec. Teras Terunjam Kab. Mukomuko. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim bersama anggota Majelis, didampingi oleh Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, serta Panitera Muda, dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berperkara (Pemohon).
Memastikan Keberadaan Objek Perkara
![]() |
![]() |
Descente ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara deskripsi objek yang tercantum dalam berkas gugatan dengan kenyataan yang ada di lokasi.
Seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar, kehadiran aparat desa setempat turut membantu kelancaran kegiatan, terutama dalam hal penentuan letak administrasi objek. Proses pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan persidangan yang krusial dan diharapkan dapat memberikan dasar pertimbangan yang kuat dan objektif bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Dengan terlaksananya descente ini, Pengadilan Agama Mukomuko menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan proses peradilan yang profesional dan berbasis pada fakta yang akurat demi mewujudkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak (csp).


