HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN
| HAK-HAK PARA PENCARI KEADILAN | |||
|
|
|||
| 1 | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. | ||
| 2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. | ||
| 3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. | ||
| 4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
| 5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
| 6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
||
| 7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
| 8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
| 9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
| 10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
| 11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
| 12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
| 13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
| 14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
| 15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
| 16 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
| 17 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
| 18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
| 19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
| 20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
| 21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
| 22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
| 23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP). | ||
| 24 | Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma/prodeo. (pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan). | ||