Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama mukomuko kelas 2 Powered By GSpeech

Tata Cara Pelayanan Informasi

Tata Cara Pelayanan Informasi

 

I. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI  

    a.Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

    b.   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

    c.    Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

    d.   Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

    e.   Keterangan tersebut berisi:

         Ø  ada atau tidak informasi yang dimohonkan;

         Ø  diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

         Ø  Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

         Ø  Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

     f.     Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

         Ø  bervolume besar; atau

         Ø  tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan  penanggungjawab.

     g.   Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

    Prosedurnya:

    Permohonan Informasi secara Langsung

    a.   Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi

    b.   Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi

    c.    Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon

    d.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon

    e.   Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi

    f.     Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon

    g.   Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    h.   Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

    Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

    a.   Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Mukomuko. Dengan Menghubungi nomor 085267321757 (A.N Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I.,M.H)

    b.   Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi

    c.    Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon

    d.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon

    e.   Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

II. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI

    a.   Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.

    b.   Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

          Ø  bervolume besar; atau

          Ø  sedang dalam proses pembuatan.

    c.    Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

    d.   Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

III. BIAYA SALINAN INF0RMASI 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

  Biaya yang akan dikenakan sesuai ketentuan SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011, sebagai berikut:

  - Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan perlembar Rp.300,00,- (tiga ratus rupiah)

  - Uang leges perputusan/penetapan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)

  - Legalisasi tanda tangan per putusan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

IV. PRODUK PELAYANAN INFORMASI

     Untuk lebih detil Produk Layanan Informasi dapat diklik Disini

V. TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENANGANAN KEBERATAN LAYANAN IFORMASI

     1 Jenis Keberatan Dapat Diajukan

        Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

         Ø  pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;

         Ø  tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.

         Ø  permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;

         Ø  pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau

         Ø  informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

    2. Tata Cara Mengajukan Keberatan

        a.   Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

        b.   Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada  Mahkamah Agung.

        c.    Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

    3. Penanganan Keberatan Layanan Informasi

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
      • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).
  3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. 

PEMANFAATAN INFORMASI

a.   Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

    SANKSI

a.   Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

 
 
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech