Pengadilan Agama Mukomuko Melakukan Penyemprotan Desinfektan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Jum’at 20 Maret 2020, Pengadilan Agama Mukomuko melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh ruangan kantor. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Agama Mukomuko.
Kegiatan penyemprotan desinfektan ini diyakini ampuh dalam menanggulangi Covid-19 karena dekontaminasi penyebaran infeksi virus dapat diminimalisir apabila lingkungan dan benda-benda di sekitar tetap bersih dan steril. Kegiatan Penyemprotan cairan desinfektan ini dilakukan secara serentak di setiap OPD dan instansi se-wilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan suatu gerakan bersama dalam mencegah wabah Corona di wilayah Kabupaten Mukomuko.(Admin)