Seputar Peradilan

 

        Rabu 26 Januari 2022. Bertempat di Ruang Mediasi PA Mukomuko, Hakim Mediator PA Mukomuko  Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I.,M.H  berhasil memediasi perkara  cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Mukomuko. selaku Hakim Mediator tersebut  berhasil  berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan Pemohon dengan Termohon, demi terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah, dengan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak.

a

      Selama Proses Mediasi , Pihak berperkara bersikap kooperatif, pada saat berjalannya mediasi Hakim Mediator melakukan upaya mediasi dengan menerapkan tahapan-tahapan prosedur mediasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dibutuhkan kesabaran dan kelihaian dalam pemilihan kata Ketika akan menyampaikan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak bersengketa.

b

Usaha memang tak pernah menghianati hasil, usaha tulus yang diberikan oleh mediator membuat pihak berperkara akhirnya sepakat untuk kembali membina rumah tangga.