PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO MELAKSANAKAN DESCENTE
PERKARA HARTA BERSAMA
Selasa, 29 Desember 2020, Pengadilan Agama Mukomuko untuk pertama kalinya melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atau biasa juga disebut Descente. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri kenyataannya dan memperoleh gambaran atau keterangan yang akurat serta memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa atau harta benda yang menjadi sengketa.
Rombongan yang terdiri dari Ibu Ermanita Alfiah, S.H.,M.H selaku ketua majelis, Bapak Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I.,M.H dan Ibu Lailatul Marhumah, S.H.I sebagai hakim anggota, dengan di damping oleh Bapak Marhabani, S.H dan Bapak Fauzi S.H.I.,M.H selaku panitera pengganti, dan Bapak Andri Fijaraman selaku jurusita pengganti dan sopir berangkat untuk melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Pauh Terenja, Desa Sukarame dan Desa Pasar Sebelah kabupaten Mukomuko dalam perkara gugatan harta bersama.
Setelah Ketua Majelis membuka Sidang Descente dan menyampaikan maksud kedatangan tim kepada aparat Desa setempat yang hadir, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa IV Koto, Sukarame dan Pauh Terenja. Kegiatan ini berlansung aman dan lancar serta menjadi kenangan PS yang pertama dan dilaksanakan di akhir tahun 2020 ini.(Admin)