Seputar Peradilan

Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Pengadilan Agama Mukomuko

 PTA 1

         Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/179/PS.01/1/2019 tanggal 4 januari 2019 tentang Penunjukan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (HATIBINWASDA) dan Hakim Tinggi Pembina Dan Pengawas Bidang (HATIBINWASBID) pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Tahun 2019. Maka Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Melaksanakan Pengawasan Dan Pembinaan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Pada Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II.

          Bertempat di Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II jl. Soekarno Hatta, Kel. Bandar, Kec. Mukomuko, Kab. Mukomuko, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu pada hari senin sampai dengan hari selasa tanggal 8 sampai 9 April 2019. Adapun yang bertugas melaksanakan pemeriksaan ini yakni Drs. H, Asri Damsy, S.H., M.H sebagai Hakim Utama / Ketua Tim, H. Nursani sebagai Sekretaris / Anggota dan, Itna Fauzia Qadriyah, S.H., M.H sebagai Panitera / anggota.

          Di bidang kepaniteraan, tim pengawas mengevaluasi pelaksanaan administrasi perkara dan pelaporan, tim pengawas juga memberikan apresiasi kepada segenap jajaran pegawai pengadikan agama mukomuko atas kinerja di triwulan pertama, terlepas dari terbatasnya sarana dan fasilitas penunjang kinerja. Hal ini mengingat Pengadilan Agama Mukomuko sebagai satuan kerja baru yang kondisinya masih banyak kekurangan.

        Tim pengawas juga mengingatkan seluruh jajaran Pengadilan Agama Mukomuko, yang notabene sebagai satker baru, untuk mempersiapkan diri menyambut implementasi Zona Integritas (ZI), Electronic Court (e-court), dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Di samping itu, pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan kondisi dan situasi gedung yang masih berstatus pinjam pakai. Dalam penyampaian hasil pengawasan, Tim juga menekankan semua program dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung harus dilaksanakan.

         Selanjutnya, rombongan Timbinwasda merekomendasikan agar dilakukan tindak lanjut untuk semua temuan yang berhasil dihimpun dengan harapan kekurangan yang ada bisa diminimalisir dalam tempo tiga bulan mendatang. doc.[MSA]